Imbauan Pemkab Karo Tak Digubris, Pengunjung Padati Kota Wisata Berastagi 

Berastagi, Detak Indonesia--Pengunjung dari Kota Medan, Sumatera Utara memadati  tempat wisata di Kota Berastagi, Kabupaten Tanah Karo Sumut tanpa memikirkan dampak buruk yang bisa terjadi sewaktu-waktu di masa-masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Para pengusaha objek wisata dan pelaku wisata di beberapa tempat di Berastagi masih nekat membuka tempat usahanya. Pemkab Karo nampak belum memberikan sanksi tegas serta konsukuensi bagi para pengusaha dan pelaku wisata.

Para pengusaha wisata nampak masih minim kesadaran serta minim sosialisasi dari instansi terkait, begitu juga penerapan social distascing terhadap para tamu maupun pengunjung yang dianjurkan protokoler dari Dinas Kesehatan ataupun dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Karo, terpantau belum maksimal. 

Upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama ini masih hanya sekadar seremonial, terbukti imbauan agar masyarakat menghindari keramaian dan larangan untuk membuka lokasi objek wisata “tidak dihiraukan” sebagian kalangan pengusaha objek wisata serta para pelaku wisata di sebagian tempat khususnya di Kota Wisata Berastagi.

Kalau Pemkab Karo tidak bersikap tegas, kemungkinan Tanah Karo akan memakan korban dari keganasan virus covid-19 yang semakin hari kian bertambah terus jumlahnya khususnya di Provinsi Sumatera utara dan di lndonesia pada umumnya.

Hal itu di ungkap oleh Semangat Purba 85 (SKR), warga Berastagi yang nampak kesal melihat beberapa tempat lokasi wisata di Berastagi ramai dikunjungi wisatawan dari luar daerah.

SKR menambahkan, selain kurangnya kesadaran dari para pengusaha wisata dan pelaku wisata, Satuan Gusus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo juga diduga tidak mampu dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. 

Hendaknya mereka memberikan penegasan terhadap seluruh steckholder baik kepada petugas medis dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Relawan, Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk mengoptimalkan pengawasan di setiap pintu masuk ke Kabupaten Karo. 

Penjagaan di pos-pos check poin di setiap perbatasan jangan hanya sesaat dan di berlakukan di jam-jam tertentu saja.

"Karena kita tau bahwa cukup besar dana yang digelontorkan Pemerintah Daerah dan bantuan dari Pemprovsu untuk program percepatan penanganan Covid-19, kiranya dana tersebut dimanfaatkan sebaik baiknya demi mencegah bertambahnya jumlah korban yang terpapar virus corona (covid-19),” bebernya.

Walau sudah ada imbauan secara tertulis dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting tertanggal 28 Mei 2020 dan telah diberitakan di beberapa media cetak dan media online terkait imbauan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat wisata dan kepada  para pelaku wisata yang ada di Berastagi dan sekitarnya, namun imbauan tersebutdianggap angin lalu bagi sebagian pengusaha wisata. 

Contohnya di lokasi wisata Penatapen, Berastagi yang hingga saat ini masih ramai dikunjungi wisatawan dari luar daerah.

Prihal isi surat jelas ditulis mengenai perpanjangan masa penutupan tempat/lokasi wisata untuk menyikapi tentang kondisi pandemi covid-19 yang semakin meningkat pada saat ini. Serta upaya melindungi dari wabah pandemi yang dimaksud, maka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid -19 dilakukan langkah langkah seperti penutupan sementara objek wisata dan usaha pariwisata yang berada di lingkungan Pemkab Karo. 

Masa perpanjangan penutupan lokasi objek wisata diberlakukan sejak 30 Mei sampai 14 Juni 2020.  Pengusaha juga diimbau untuk melakukan sterilisasi tempat-tempat wisata dengan penyemprotan disinfektan selama dalam waktu penutupan. 

Demikian Isi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Sumut Munarta Ginting.

Hingga hari ini Selasa (2/6/2020) imbauan tersebut masih diabaikan oleh beberapa pengusaha objek wisata seperti di kawasan wisata Penatapen, Berastagi tepatnya di perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Karo yang terlihat ramai pengunjung yang nampak dipenuhi kenderaan roda empat dan roda dua.

Ketika hal ini dipertanyakan awak media ke Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting dalam menyikapi hal tersebut melalui pesan singkat watshaap, pihaknya mengatakan: “Yaa.. harapan kami semoga ada kesadaran dari semua stackholder memahami dan bersabar sehingga tidak ada kasus baru di Karo,” katanya.

Lagi menurut Kadis, sehubungan aturan dari Pemerintah Kabupaten Karo yang masih berstatus zona kuning maka belum bisa sanksi tegas dan masih hanya diberikan teguran,” jawab Munarta. (stm)


Baca Juga